Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan & Perindustrian
Profil resmi, struktur organisasi, dan rincian Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi) berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 14 Tahun 2022.
Kedudukan Dinas
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Subang di bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian.
DKUPP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi Utama
- Perumusan kebijakan teknis operasional bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai kewenangan daerah.
- Pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan.
- Pengelolaan administrasi internal, kepegawaian, keuangan, dan aset daerah.
Bagan Struktur Organisasi
Bagan tata kerja dan hierarki jabatan DKUPP Kabupaten Subang serta khusus Bidang Perdagangan
1. Struktur Organisasi Utama (Dinas)
Bagan struktur organisasi keseluruhan DKUPP Kabupaten Subang
2. Struktur Organisasi Bidang Perdagangan
Bagan susunan jabatan dan tata kerja internal Bidang Perdagangan
Usaha Mikro, Kecil & Menengah
1. Menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis di bidang pembinaan pengusaha mikro, kecil dan menengah.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
- a. penyusunan program kerja Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
- b. penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan dan pengembangan pengusaha kecil dan menengah;
- c. pemberian bimbingan teknis bagi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- d. penganalisaan dan penilaian data kelembagaan pengusaha mikro, kecil dan menengah;
- e. pelaksanaan pengaturan dan bimbingan teknis serta pengembangan usaha bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah di bidang penyaluran dan pemasaran serta mengikuti pelaksanaannya;
- f. penganalisaan laporan pelaksanaan bimbingan teknis, pengembangan usaha bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah;
- g. penyiapan dan pelaksanaan promosi usaha, temu usaha dan studi banding (kunjungan kerja) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah;
- h. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait, pengusaha besar/swasta/BUMN untuk memperlancar permodalan dan pemasaran;
- i. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Dinas;
- j. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah;
- k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Koperasi
1. Menyelenggarakan dan menyusun petunjuk teknis di Bidang Kelembagaan dan Pendidikan Latihan Koperasi, Pengembangan Usaha Koperasi dan Pengawasan Koperasi.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Koperasi mempunyai fungsi:
- a. penyusunan rencana kerja Bidang Koperasi;
- b. penyusunan rencana dan program pemberdayaan dan pengembangan Koperasi;
- c. pemberian bimbingan teknis bagi Koperasi;
- d. penganalisaan dan penilaian data kelembagaan dan pengawasan Koperasi;
- e. pelaksanaan pengaturan dan bimbingan teknis serta pengembangan usaha bagi Koperasi;
- f. penganalisaan laporan pelaksanaan bimbingan teknis, pengembangan usaha bagi Koperasi;
- g. pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait, pengusaha besar/swasta/BUMN untuk memperlancar permodalan bagi Koperasi;
- h. penyusunan petunjuk teknis dan bimbingan teknis pembinaan kelembagaan dan diklat koperasi;
- i. penyiapan pelaksanaan bimbingan dan pengarahan metode dan program pelatihan/penyuluhan dan perkoperasian;
- j. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi perkoperasian kepada masyarakat umum dan gerakan koperasi;
- k. pemberian bantuan penyuluhan hukum bagi pengembangan organisasi koperasi;
- l. pemberian bimbingan dan pengarahan kepada kaderβkader koperasi dari kalangan Gerakan Koperasi dan Masyarakat;
- m. penyajikan data dan informasi di bidang koperasi;
- n. penyusunan rencana kerja di bidang pengawasan dan pembinaan koperasi;
- o. pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan Kabupaten;
- p. pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam wilayah kabupaten;
- q. pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya Kabupaten;
- r. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Dinas;
- s. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Koperasi;
- t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Perindustrian
1. Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi:
- a. penyusunan program kerja Bidang Perindustrian;
- b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian;
- c. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perindustrian;
- d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang Industri Agro, Kimia, Tekstil, dan Hasil Hutan, Logam, Mesin, Elektronika, Aneka, Pengembangan Promosi dan Kerjasama Industri;
- e. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Dinas;
- f. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
- g. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Perindustrian;
- h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Perdagangan
1. Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan Kegiatan Perdagangan Luar Negeri, Perdagangan Dalam Negeri dan Pengawasan Tertib Niaga di Bidang Perdagangan.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perdagangan mempunyai fungsi:
- a. penyusunan program kerja Bidang Perdagangan;
- b. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan bimbingan teknis usaha pengembangan ekspor daerah dan kegiatan perdagangan luar negeri meliputi kegiatan ekspor impor serta melakukan tata laksana pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA) Surat Keterangan Eksportir Terdaftar (SKRT);
- c. pembinaan terhadap usaha niaga untuk dapat lebih berkembang khususnya untuk pedagang kecil dan informal;
- d. pembinaan sarana perdagangan agar dapat lebih berfungsi untuk menunjang perkembangan perdagangan, peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi dalam rangka pengadaan dan penyaluran barang dan jasa;
- e. pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis di bidang promosi dagang dalam rangka pengembangan usaha;
- f. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan instansi terkait/asosiasi dunia usaha di wilayah Kabupaten Subang;
- g. pelaksanaan perlindungan konsumen dan pengawasan tertib niaga;
- h. pelaksanaan bimbingan usaha dan sarana perdagangan serta pelaksanaan pendaftaran perusahaan;
- i. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Dinas;
- j. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Bidang Perdagangan;
- k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Pengelolaan Pasar
1. Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pengelolaan retribusi, keamanan dan kebersihan serta pengawasan dan pengembangan pasar.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi:
- a. penyusunan program kerja pada Bidang Pengelolaan Pasar;
- b. penyusunan petunjuk teknis operasional pengelolaan pasar;
- c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar;
- d. pelaksanaan bimbingan dan pelayanan perizinan usaha di bidang pengelolaan pasar;
- e. pengelolaan retribusi pasar;
- f. pengelolaan kebersihan dan keamanan pasar;
- g. pelaksanaan pengawasan dan pengembangan pasar;
- h. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pengelolaan pasar;
- i. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Dinas;
- j. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
- k. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Pasar;
- l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Landasan Hukum & Regulasi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi.
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Subang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi DKUPP Subang.
π Daftar Kegiatan:
Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota.
Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan.
Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi.
π Daftar Kegiatan:
Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Misi Dagang bagi produk ekspor.
Pameran Dagang Nasional dan Misi Dagang.